LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Pendaftaran Calon Pantarlih dibuka pada tanggal 26-31 Januari
2023.
"Pendaftaran dilaksanakan di sekretariat PPS desa/kelurahan masing-masing. Adapun masa kerja Pantarlih hanya 1 bulan, " kata Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, Kamis (26/1/2023).
Berikut tahapan Pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih pada tanggal 26-28 Januari
2023
2. Melakukan Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih pada tanggal 26-31 Januari
2023
3. Melakukan Penelitian Administrasi Calon Pantarlih pada tanggal 27 Januari 2023-2 Februari 2023
4. Melakukan Pengumuman hasil seleksi Calon Pantarlih pada tanggal 3-5 Februari 2023
5. Melakukan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada tanggal 5 Februari 2023
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
6. Melakukan Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. (ril)